Lip-Gosip, Sidang Kasus Narkotika Robi Geisha usai agenda pembacaan tuntutan, adalah
pembacaan pledoi, atau pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum, Yussie Cahaya, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu (26/3) menuntut personel band Geisha ini dihukum 1,6 tahun
penjara dalam sidang lanjutan kasus narkotikanya.
“Roby Satria bin Heris Hasan menggunakan narkotika golongan 1, melanggar
pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dituntut
hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan”
Tuntutan ini sendiri langsung mendapat penolakan, meski sang gitaris lebih
banyak diam saat sidang berlangsung,
“Keberatan yang mulia, saya meminta waktu untuk mengajukan pledoi,”
Pun John Hasyim, kuasa hukum Roby yang menganggap bahwa kliennya adalah
pengguna. Dan, seorang pengguna merupakan korban yang mestinya direhabilitasi.
“Kecewa, keberatan. Kan ada pembuktian dalam fakta persidangan dokter ahli
mengajukan argumennya bahwa Roby terbukti sebagai pengguna. Pengguna terlalu
berat bila dihukum penjara. Harusnya direhab. Sesuai undang-undang korban harus
direhab,”
“Mudah-mudahan, minggu besok kami akan mengajukan pledoi. Ini kan masih ada
upaya hukuman lainnya,”