Lip-Gosip, Nafkah 60 Juta yang kemaren, ternyata bukan nafkah Sissy setiap bulan pasca menikah,
tapi nafkah perkawinan yang dicicil selama 8 bulan nikah
Kuasa hukum Christy Jusung, Miftaahul Jannah, yang dikonfirmasi di
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2014), mengumumkan keputusan
sela Hakim atas penolakan nafkah.
“Putusan hakim menimbang Christy dianggap layak. Christy karena punya
pekerjaan, tapi bisa menafkahi dirinya sendiri,”
“Saya mau klarifikasi, katanya Christy pernah minta nafkah Rp 60 Juta. Saya
bilang pernah, berarti tidak setiap bulan,”
“Itu bukan nafkah diminta setelah cerai seperti yang diberitakan. Tetapi,
selama berumah tangga, Pak Jay pernah memberi nafkah Rp 60 juta, tapi dicicil, itu
tidak setiap bulan. ”
“Enggak apa-apa nafkah dibatalkan. Tapi yang terpenting, dan konsentrasi
Christy ke putusan perceraian nanti,”