Lip-Gosip, Dalam sidang Kasus Narkoba Roger Danuarta sendiri, pihak Roger menyatakan
tetap ingin sang seleb direhabilitasi lantaran fungsi ginjalnya yang sudah
rusak berat.
Rabu, 07 Mei 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar sidang perdana
kasus penyalahgunakan narkotik dengan terdakwa Roger Danuarta, 33 tahun.
Jaksa penuntut umum Asep Sontani dan Clara Hutabarat mendakwa Roger dengan
Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal
127 undang-undang yang sama.
“Terdakwa terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis heroin serta
membawa narkotik jenis ganja”
“Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
untuk pasal 112. Atau terancam 4 tahun penjara jika memakai pasal 127,”
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua pun menyatakan akan meninjau ulang
pengajuan rehabilitasi,
“Saudara mengajukan rehabilitasi dan akan kami musyawarahkan. Sidang kita
lanjutkan hari Rabu tanggal 14 Mei, pekan depan ya,”
Sementara, sosok Asty Ananta yang setia mendampingi keluarga Roger di
persidangan, saat dikonfirmasi soal “hubungan khusus”, menampik dan hanya
mengaku teman dekat saja,
“Karena kan aku lama sudah nggak ketemu. Saking lamanya, terakhir syuting di
Melbourne sama dia. Sekarang ketemu lagi saat ada masalah. Kalau bisa menemani
(Roger) ya,”
“Ini pertama kali ikut sidang. Saya jujur nggak terlalu mendengar jelas apa
yang dikatakan hakim. Pastinya mendoakan yang terbaik. Ada pengacara, ibu, dan
adiknya. Ya, pokoknya terbaik buat semuanya. Saya yakin hakim bijaksana,”