Lip-Gosip, Artinya, Roger Danuarta tetap akan tinggal di Sel LP Cipinang, meski dalam
kondisi fungsi hati yang rusak karena sudah menjadi pecandu berat.
Surat permohonan rehabilitasi dilayangkan kuasa hukum Roger Danuarta, Jufrry
Maykel Manus, dengan harapan supaya sang klien dipindahkan dari penjara LP
Cipinang ke tempat rehabilitasi selama menjalani proses pengadilan, lantaran
pengobatan yang harus didapatkan.
Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan
penolakan sementara permohonan rehabilitasi ini dalam sidang pada hari Rabu, 14
Mei 2014.
“Permohonan rehabilitasi dari kuasa hukum terdakwa, telah dimusyawarahkan.
Kami merasa permohonan ini belum perlu direhabilitasi demi kelancaran
persidangan. Jadi permohonan tersebut belum kami kabulkan,”
Pengacara Roger sendiri menyatakan kekecewaannya, meski mengerti alasan
penolakan Hakim. Pasalnya, jika dikabulkan, Roger akan menjalani rehabilitasi
di Lido, Jawa Barat, sementara sidang perkaranya dilakukan di Jakarta.
“Saya pikir, awal permohonan kami majelis sudah musyawarah dan putuskan,
ternyata tidak dikabulkan. Meski kecewa, tapi kami hormati keputusan majelis
hakim,”
“Katanya untuk memperlancar persidangan. Mungkin kalau di Lido agak jauh,
makanya alasan perlancar sidang itu terbilang masuk akal, meski kami sedikit
kecewa,”
“Masih berharap, putusan rehabilitasi pas akhir persidangan.
Mudah-mudahanlah,”
Roger sendiri yang mendengar keputusan hakim, hanya bisa tertunduk lesu dan
tak mau banyak bicara pada media,
“Dijalani saja, semoga semua lancar,”